Sosialisasi Pelayanan Publik Kelembagaan dan Tata Laksana pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Image Berita Sosialisasi Pelayanan Publik Kelembagaan dan Tata Laksana pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang 1

Semarang, 19 Agustus 2025 - Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Semarang mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Standar Pelayanan dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di kantor Kecamatan Semarang Timur. Kegiatan sosialisasi ini akan diadakan di kecamatan lainnya sampai dengan bulan September mendatang dan dihadiri oleh petugas kelurahan dari masing-masing kecamatan.

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Windro Permono, S.ST. yaitu Standar Pelayanan (SP). Berdasarkan PermenPAN RB No. 15 Tahun 2014, SP merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pada sosialisasi ini dijabarkan cara penyusunan, prinsip, komponen, pembahasan, penetapan, publikasi, penetapan dan penerapan Maklumat Pelayanan, evaluasi dan peninjauan ulang Standar Pelayanan.

Disampaikan juga tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. Ini adalah platform elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah untuk menyediakan informasi pelayanan publik kepada masyarakat secara mudah, cepat, akurat, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah. Dengan adanya sosialisasi ini dilakukan pendataan dan pembuatan akun SIPPN bagi kelurahan.

Materi berikutnya oleh Ibu Nisa Erma Fitriana, S.Si tentang evaluasi kelembagaan yang bertujuan  untuk memastikan bahwa perangkat daerah berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung peningkatan kinerja organisasi pemerintahan. Selanjutnya, Bapak Adi Wianjry Nugroho, S.Sos, MM menyampaikan materi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kelurahan. SOP ini mengatur bagaimana, kapan, di mana, dan oleh siapa suatu kegiatan atau proses dilakukan. Dengan adanya SOP yang baik dan terimplementasi dengan benar, diharapkan ketatalaksanaan di lingkungan perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Survei Kepuasan Masyarakat di Kelurahan diharapkan berjalan, dengan responden per triwulan minimal 10 orang. Selain itu, diharapkan kelurahan-kelurahan dapat melengkapi data di SIPPN tersebut. Dengan materi tentang pengisian aplikasi monitoring dan evaluasi kelembagaan (Monevaga) bertujuan agar pengisian dapat dilakukan dengan lancar. SOP di Kecamatan dan Kelurahan akan diseragamkan oleh Bagian Tata Pemerintahan.