Penataan Organisasi merupakan salah fokus area perubahan dalam Reformasi Birokrasi. Penataan organisasi bertujuan untuk menciptakan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, dengan mengurangi tumpang tindih tugas dan meningkatkan kapasitas organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Bagian Organisasi mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah. Bagian Organisasi juga melaksanakan fasilitasi dalam kegiatan Penataan organisasi melalui asistensi penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Proses fasilitasi ini meliputi perencanaan, pengumpulan Data, penyusunan Konsep, konsultasi, finalisasi, penetapan, sosialisasi, evaluasi.
Dengan organisasi yang efektif dan efisien, diharapkan Perangkat Daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pelaksanaan otonomi daerah, memastikan keselarasan antara struktur organisasi dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, serta dengan pembagian urusan pemerintahan yang jelas dan struktur organisasi dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang selaras diharapkan daerah bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan kajian rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal rekomendasi pembentukan perangkat daerah, dimulai dari proses analisis dan perumusan usulan mengenai susunan, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.
Kajian penggabungan perangkat daerah mempertimbangkan berbagai aspek seperti karakteristik urusan pemerintahan yang ditangani, keterkaitan antar urusan, serta kemampuan keuangan dan aparatur daerah. Untuk kajian perubahan perangkat daerah mempertimbangkan berbagai aspek seperti urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, beban kerja perangkat daerah, ketersediaan sumber daya, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam penyusunan kajian pembubaran perangkat daerah meliputi identifikasi alasan pembubaran, analisis dampak, dan rekomendasi tindak lanjut.
Monitoring dan evaluasi kelembagaan adalah proses sistematis untuk menilai efektivitas dan efisiensi suatu organisasi atau lembaga, baik dari segi struktur, fungsi, maupun kinerjanya. Tujuan dari evaluasi kelembagaan adalah untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran.