Merupakan proses merancang, menyusun, dan memberikan dukungan terhadap standar atau acuan kerja bagi perangkat daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsinya berjalan secara tertib, efisien, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses penyusunan pedoman meliputi pembuatan dokumen yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tata kelola administrasi pemerintahan, seperti SOP, alur kerja, standar layanan, atau sistem informasi. Layanan fasilitasi memberikan bantuan teknis, pendampingan, atau koordinasi agar perangkat daerah dapat mengimplementasikan pedoman tersebut dengan benar. Ketatalaksanaan menyangkut sistem dan prosedur kerja organisasi pemerintahan, termasuk tata naskah dinas, pelaporan, sistem layanan, manajemen arsip, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Monitoring dan evaluasi (monev) ketatalaksanaan perangkat daerah adalah proses sistematis untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, termasuk efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perangkat daerah berjalan sesuai rencana, mencapai target yang ditetapkan, dan memberikan pelayanan publik yang optimal.