Penyusunan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) merupakan proses sistematis untuk mengumpulkan informasi tentang jabatan dan tugas serta beban kerja yang dilakukan, yang menghasilkan informasi jabatan dan data tingkat efektivitas organisasi berdasarkan volume kerja. Proses ini berfungsi sebagai dasar dalam penataan kelembagaan dan kepegawaian, serta untuk menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN. Regulasi utama yang mengatur penyusunan Anjab dan ABK adalah Permenpan RB No. 173 Tahun 2024 untuk instansi pemerintah.
Penyusunan evaluasi jabatan bertujuan untuk menilai nilai suatu jabatan berdasarkan kompleksitas, tanggung jawab, dan persyaratan yang ada, yang bertujuan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan yang adil dan proporsional dalam organisasi. Proses ini melibatkan beberapa tahap utama seperti penetapan ruang lingkup, pemilihan metode evaluasi, pengumpulan dan analisis data jabatan, penyusunan deskripsi dan informasi faktor jabatan, penentuan nilai serta kelas jabatan, validasi dan revisi hasil, hingga implementasi dan pemantauan.