Penyusunan standar kompetensi jabatan adalah proses merumuskan dan menetapkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki seseorang untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam suatu jabatan secara efektif. Standar ini berfungsi sebagai acuan untuk rekrutmen, pengembangan karier, evaluasi kinerja, serta untuk memastikan adanya kesesuaian antara individu dan jabatan, yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi.
Secara umum, standar kompetensi jabatan meliputi beberapa aspek, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Penyusunan standar kompetensi memiliki tujuan penting, di antaranya untuk menjadi acuan yang jelas dalam mengidentifikasi kualifikasi dan kemampuan yang diperlukan dalam setiap jabatan, membantu instansi untuk memperoleh dan mengembangkan SDM yang profesional, sehingga kinerja organisasi dapat meningkat, memberikan dasar untuk merencanakan pengembangan kompetensi, mutasi, dan promosi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara objektif, serta memastikan adanya kesesuaian antara tugas dan tanggung jawab jabatan dengan kompetensi yang dimiliki pejabat.