Tugas dan Fungsi

Menurut Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 Tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang, Bagian Organisasi mempunyai tugas "merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Kelembagaan Perangkat Daerah dan Tata Laksana, Pelayanan Publik, dan Pendayagunaan Aparatur Daerah."

Kepala Bagian Organisasi diberikan tugas tambahan selaku koordinator kelompok jabatan fungsional dalam lingkup tanggung jawabnya.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi mempunyai fungsi:
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
d. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Organisasi;
e. pelaksanaan kegiatan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Tata Laksana, Pelayanan Publik, dan Pendayagunaan Aparatur Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi;
g. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bagian Organisasi;
h. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bagian Organisasi;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
j. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
k. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bagian Organisasi, terdiri atas:

1. Kelembagaan Perangkat Daerah dan Tata Laksana, yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
b. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
c. menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
d. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Kelembagaan Perangkat Daerah dan Tata Laksana;
e. menyiapkan kegiatan pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah dan ketatalaksanaan; menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan tata kerja, sistem, prosedur dan proses bisnis;
f. menyiapkan kegiatan penyusunan pedoman ketatalaksanaan;
g. menyiapkan monitoring dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan ketatalaksanaan;
h. menyiapkan kegiatan fasilitasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia;
i. menyiapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
j. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan, fasilitasi, dan pengkoordinasian urusan pemerintahan bidang kearsipan;
k. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan sistem informasi Bagian Organisasi;
l. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan barang milik daerah Bagian Organisasi;
m. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Standar Operasional Prosedur Sekretariat Daerah;
n. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Proses Bisnis Sekretariat Daerah;
o. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Kelembagaan Sekretariat Daerah;
p. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Kelembagaan Perangkat Daerah dan Tata Laksana;
q. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Tata Laksana;
r. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Tata Laksana;
s. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Tata Laksana;
t. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

2. Pelayanan Publik, yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
b. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
c. menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
d. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Pelayanan Publik;
e. menyiapkan kegiatan pembinaan pelayanan publik;
f. menyiapkan kegiatan fasilitasi di bidang pelayanan publik;
g. menyiapkan kegiatan pengkoordinasian perangkat daerah di bidang pelayanan publik;
h. menyiapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Pelayanan Publik;
i. menyiapkan kegiatan fasilitasi inovasi Pelayanan Publik;
j. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengaduan Pelayanan Publik;
k. menyiapkan kegiatan fasilitasi Survei Kepuasan Masyarakat/survei pelayanan publik;
l. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan Bagian Organisasi;
m. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Organisasi;
n. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota di lingkungan Bagian Organisasi;
o. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Bagian Organisasi;
p. menyiapkan kegiatan pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bagian Organisasi;
q. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Pelayanan Publik;
r. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan  Pelayanan Publik;
s. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Publik;
t. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan  Pelayanan Publik;
u. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
v. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

3. Pendayagunaan Aparatur Daerah, yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
c. menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
d. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Pendayagunaan Aparatur Daerah;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
f. menyiapkan kegiatan penyusunan standar kompetensi jabatan;
g. menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
h. menyiapkan kegiatan pelaksanaan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Pemerintah Daerah;
i. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Pendayagunaan Aparatur dan Analisis Jabatan;
j. menyiapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang Pendayagunaan Aparatur Daerah;
k. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan kepegawaian Bagian Organisasi;
l. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Bagian Organisasi;
m. menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah;
n. menyiapkan kegiatan pengelolaan tata persuratan dinas Bagian Organisasi;
o. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Bagian Organisasi;
p. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Pendayagunaan Aparatur Daerah;
q. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Pendayagunaan Aparatur Daerah;
r. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pendayagunaan Aparatur Daerah;
s. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Pendayagunaan Aparatur Daerah;
t. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan 
u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.